Tax Services/ Konsultasi Perpajakan

About the product
PT. Ladfanid Konsultindo Batam menyediakan jasa perpajakan seperti:

A. Jasa Rutin Bulanan
Jasa konsultasi perpajakan (Tax Consulting Services). Memberikan jasa konsultasi perpajakan secara rutin maupun insidentil, baik atas permasalahan perpajakan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus. Konsultasi kami lakukan melalui pertemuan ataupun sarana komunikasi lainnya.
Jasa Kepatuhan Perpajakan (Tax Compliance Services) membantu Perusahaan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghitung, menyiapkan SPT dan menyetorkan pajak terutang ke Kas Negara dengan SSP, serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar berdasar laporan keuangan dan data klien lainnya, yang meliputi:
SPT Masa PPh Pasal 21/26
SPT Masa PPh Pasal 23/26
SPT Masa PPh Final
SPT Masa PPN/PPnBM
SPT Lainnya

B. Penyusunan SPT Tahunan
Penyusunan SPT Tahunan PPh Badan
Penyusunan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Penyusunan SPT Tahunan PPh Karyawan (Dibuat Pada Bulan Desember)
SPT Tahunan disusun berdasarkan laporan keungan dan data-data keuangan perusahaan lainnya, dan data-data orang pribadi yang lainnya, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku. (SPT Manual atau eSPT).
Contact with supplier
BACK TO TOP