Assalamualaikum ,
Saya Cahyani usia 21 tahun , ingin bertanya mengenai permasalahaan hukum yg calon suami saya alami bernama Farly,
Farly tinggal di bandung sebagai perantau dari Tasikmalaya sudah hampir 5 tahun , dia punya rumah di Tasik dan di beli oleh pemerintah . Rumah tersebut sudah di jual oleh kerabat dekat dan di uruskan tapi setelah uang cair , Kerabat tersebut malah tidak ingin mengakui Farly sebagai hak waris karna ber asumsi bahwa uang warisan tersebut harus d bagikan rata kepada seluruh keluarga . padahal tahan tersebut milik ibu Farly dari nenek nya. dan yg lain sudah memiliki warisan masing-masing . apakah Farly bisa mendapatkan hak milik nya kembali?
Saya harap Ibu/Bapak bekenan menolong atas permasalahan kami. saya ucapakan terimakasih
wasalam..
Question for:
Kantor Hukum Ridwan & Rekan
Kantor Hukum Ridwan & Rekan